Dalam perkembangannya, dasar hukum pendirian PDAM Pekalongan sejak tahun 1975 hingga 2013 telah mengalami perubahan.
Perubahan peraturan pendirian Perusahaan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pekalongan Nomor : 10 Tahun 2013 tanggal 16 Agustus 2013
dan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Maka PDAM Pekalongan namanya diganti dengan Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan,
yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtayasa Kota Pekalongan. |